WahanaNews.co | Seorang pria berinisial AH ditangkap karena membuat dan menyebarkan konten video yang berisi narasi hoaks soal Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran serta Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan seseorang berinisial MR. Laporan ini dibuat setelah pelapor melihat video yang dibuat AH dan disebar di akun snack video @rakyatjelata_98.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Modus yang dilakukan pelaku, yang bersangkutan membuat akun snack video melakukan unggahan video yang berisi sebuah berita kabar bohong yang belum tentu kebenarannya, yang mana atas video tersebut dapat timbul keonaran dan perpecahan antar golongan berdasarkan SARA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (28/7/22).
Dalam pemeriksaan, AH mengaku bahwa narasi dalam video yang dibuatnya bersumber dari akun Twitter dan channel Telegram Opposite6890.
"Kemudian tersangka edit dengan ditambahkan redaksi suara oleh tersangka menggunakan aplikasi tertentu selanjutnya diunggah di akun snack video @rakyatjelata_98," ucap Zulpan.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dari tangan AH, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, satu unit handphone, satu unit ring light, serta satu akun snack video @rakyatjelata_98.
Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Dalam video yang diperoleh, tersangka membuat konten video yang membahas soal pengungkapan kasus narkoba oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada akhir tahun 2021.