"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengujiemisikan kendaraannya secara rutin setiap 6 bulan sekali dan yang pasti menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan," kata Asep di Plaza Selatan lapangan Monumen Nasional (Monas), Rabu (22/6/2022).
Dia enggan menjawab saat disinggung kebijakan emisi gas buang tidak berjalan masif belakangan ini. Namun, ia memastikan Dinas Lingkungan Hidup terus mengingatkan seluruh masyarakat untuk menguji emisi kendaraan masing-masing.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi, Heru Budi Lepas Jabatan Pj Gubernur DKI
Dia juga tidak menampik bahwa polusi udara yang terjadi di Jakarta seminggu terakhir ini mayoritas berasal dari emisi bergerak yaitu kendaraan bermotor. Sisanya, dihasilkan dari industri.
"Untuk Jakarta sumber emisi terbanyak itu ada di emisi bergerak sampai 75 persen, sehingga memang kami mengimbau kepada seluruh warga untuk mengurangi membawa kendaraan pribadi tetapi menggunakan transportasi umum," imbau Asep.
Sebenarnya, Dinas Lingkungan Hidup memiliki kegiatan kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor di 24 ruas jalan. Kegiatan ini akan dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Jakarta Lepas Status Ibu Kota, Begini Nasib Gedung Eks Pemerintah Kelak
Uji Kepatuhan Dilakukan Sepanjang 2022
Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI, Tiyana mengatakan, kegiatan ini bertujuan melihat tingkat kepatuhan masyarakat pemilik kendaraan bermotor terhadap uji emisi.
Pada pelaksanaannya, kendaraan yang melintas akan dipinggirkan oleh petugas di lapangan untuk dicek status uji emisinya. Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus bisa melanjutkan perjalanan. Sementara kendaraan yang belum uji emisi diarahkan ke tempat uji emisi yang disediakan di lokasi berlangsungnya kegiatan.