WahanaNews.co | Pemprov DKI Jakarta siap menandatangani nota kesepahaman dengan Tangerang dan Kota Bekasi terkait penanganan polusi udara dan iklim.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto berujar, nota kesepahaman ini sebagai penyelarasan kebijakan kendaraan bermotor di Jakarta, Kota Bekasi, dan Tangerang.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi, Heru Budi Lepas Jabatan Pj Gubernur DKI
"Kami dalam waktu dekat akan berMoU dengan Kota Bekasi dan Tangerang khusus masalah iklim ini, masalah polusi udara, sehingga pengendara pemotor itu kita mempunyai satu kebijakan tidak hanya oleh Jakarta tapi juga kota-kota sekitarnya," ujar Asep di Kawasan Ancol, Selasa (5/7/2022).
Lebih lanjut, Asep menuturkan, dalam penyelarasan kebijakan kendaraan bermotor ini, Jakarta dan kota-kota yang tergabung dalam nota kesepahaman akan berkolaborasi untuk menyediakan sarana dan prasarana uji emisi.
Dia juga berharap, bengkel Kota Bekasi dan Tangerang lebih banyak menyediakan uji emisi bagi kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Jakarta Lepas Status Ibu Kota, Begini Nasib Gedung Eks Pemerintah Kelak
"Jadi nanti ada satu kesatuan data antara kami dan kota-kota di sekitar Jakarta terhadap pemberlakuan karena uji emisi ini tidak lepas dari pajak kendaraan," jelasnya.
"Seperti di DKI bekerja sama dengan Bappeda untuk meminta nomor kendaraannya sehingga nantinya untuk perpanjangan STNK sudah terkoneksi antara data uji emisi dengan data STNK atau data nomor kendaraan masing-masing," imbuhnya.
Asep sebelumnya mengimbau warga yang beraktivitas di Jakarta rutin melakukan uji emisi gas buang setiap 6 bulan. Tujuannya, agar tingkat polusi udara di Jakarta dapat diturunkan dan kualitas udara semakin bersih.