“Kegiatan akan dilaksanakan di 24 ruas jalan selama tahun 2022. Kita sengaja tidak umumkan jalan mana saja, nanti pengendara malah menghindari jalan tersebut,” ungkap Tiyana, Rabu (23/2).
Tiyana menjelaskan, langkah ini diambil dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan menumbuhkan rasa tanggung jawab masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar tidak mencemari lingkungan.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi, Heru Budi Lepas Jabatan Pj Gubernur DKI
Menurutnya, terciptanya emisi kendaraan yang memenuhi ambang batas baku mutu emisi gas buang diharapkan dapat memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta
“Uji emisi adalah pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan. Uji emisi juga bermanfaat untuk mengukur kualitas mesin dari setiap kendaraan. Dengan menguji emisi akan diketahui kadar zat yang berbahaya atau tidak bagus untuk lingkungan,” tandas Tiyana.
Berikut prosedur kegiatan Penaatan/Kepatuhan Hukum Uji Emisi Kendaraan Bermotor di 24 ruas jalan di Jakarta selama tahun 2022 :
Baca Juga:
Jakarta Lepas Status Ibu Kota, Begini Nasib Gedung Eks Pemerintah Kelak
1. Kendaraan dipinggirkan oleh petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan lalu dicek menggunakan aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat untuk mobil penumpang perorangan, aplikasi e-Uji Emisi Roda Dua untuk sepeda motor.
2. Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus, akan diminta meneruskan perjalanan
3. Kendaraan yang belum melakukan uji emisi, diarahkan ke tempat uji emisi yang telah disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta selanjutnya dilakukan pengujian.