WahanaNews.co | Menteri
Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp459,6
triliun per Mei 2021. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yakni
Rp444,6 triliun, angka itu naik 3,4 persen.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Sri Mulyani menjabarkan penerimaan pajak dari sektor
industri pengolahan sebesar 5,31 persen. Hal ini sejalan dengan PMI manufaktur
Indonesia yang terus meningkat beberapa bulan terakhir.
"Fase pemulihan ekonomi juga tercermin pada penerimaan
pajak sektoral sejalan dengan meningkatnya ekspektasi bisnis dan
konsumen," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (21/6).
Lalu, penerimaan pajak dari industri perdagangan meningkat
5,02 persen. Kemudian, pajak dari sektor informasi dan komunikasi meningkat
1,31 persen.
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 56,99 Persen Hingga Agustus 2024
"Pada Mei, perbaikan kinerja sektoral terutama didukung
oleh pembayaran THR, pembayaran dividen, peningkatan impor, serta membaiknya
permintaan dalam negeri," terang Sri Mulyani.
Namun, ada beberapa sektor yang penerimaan pajaknya masih
minus. Salah satunya adalah jasa keuangan dan asuransi yang minus sebesar 3,63
persen.
Kemudian, penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real
estat minus lebih dari 10 persen, transportasi dan pergudangan minus 1,36
persen, pertambangan minus 9 persen, dan jasa perusahaan minus 4,95 persen
"Secara, PPN dalam negeri pada seluruh sektor tumbuh
positif baik dibandingkan Mei 2020 maupun April 2021, menandakan keberlanjutan
pemulihan ekonomi dan konsumsi masyarakat," pungkas Sri Mulyani. [qnt]