Pertama, keluarga tanpa pendampingan
ahli hukum atau pengacara secara sepihak diarahkan oleh pihak maskapai untuk
memberikan pelepasan dan pembebasan dari sanksi perdata maupun pidana kepada
pihak maskapai dan pabrikan pesawat untuk menerima santunan sebesar Rp 1.250.000.000,
ditambah Rp 50.000.000 ekstra santunan dari maskapai dan pabrikan pesawat
terbang.
Kedua, para keluarga yang oleh karena
terdesak kebutuhan maka menerima dana santunan Rp 1.300.000.000.
Baca Juga:
Sriwijaya Air Beberkan Alasan 27 Ahli Waris Belum Dapat Ganti Rugi
Ketiga, dengan menerima dan
menandatangani R&D (Release and
Discharge) atau terjemahan bebasnya adalah "Pelepasan dan
Pembebasan", pihak keluarga dan ahli waris tidak bisa menuntut baik pidana
maupun perdata kepada maskapai penerbangan dan pabrikan pesawat beserta sekitar
1.000 supplier dan subkontraktor dari pabrikan pesawat di Amerika Serikat.
Keempat, banyak keluarga yang
terlanjur menandatangani R&D mengalami kesedihan kedua kalinya karena tidak
bisa mendapatkan santunan dari pihak pabrikan pesawat di Amerika Serikat
menurut Undang-Undang Amerika Serikat.
"Fakta hukum para keluarga korban
yang tidak menandatangani R&D dapat dengan mudah mengajukan tuntutan kepada
perusahaan pabrikan pesawat di Amerika Serikat. Dalam pengajuan klaim di AS
berdasarkan perundang-undangan hukum yang berlaku disana, keluarga bisa
mendapatkan santunan dalam jumlah yang sangat layak. Tentu harus diwakili oleh
pengacara yang berasal dari AS," jelasnya.
Baca Juga:
KNKT Beberkan Misteri Sriwijaya Air Jatuh di Kepulauan Seribu
Namun, lanjut dia, keluarga korban
yang terlanjur menandatangani R&D pun bisa menuntut ke pabrikan pesawat di
AS, tetapi mendapatkan santunan yang besarnya hanya sekitar 30 persen dibanding
mereka yang menolak menandatangani R&D.
Hal itu, kata dia, perlu menjadi
pertimbangan bagi para keluarga korban secara logis di tengah kedukaan yang
sangat dalam yang dialami saat ini.
"Karena itu, memilih pengacara
yang memiliki pengalaman dalam menangani kasus penerbangan seperti ini akan
sangat membantu perlindungan hak perdata bagi keluarga dan ahli waris korban
secara aman baik untuk kepentingan hukum di Indonesia maupun di AS,"
katanya.