WahanaNews.co | Bendera pelangi LGBT di kantor Kedutaan Besar Inggris di Jakarta telah memicu protes dari sana-sini.
Namun, sebagaimana kantor kedutaan besar negara lainnya, kantor Kedutaan Besar Inggris di Indonesia juga dilindungi kekebalan diplomatik.
Baca Juga:
Diduga Terlibat LGBT Seorang Polisi di Sulawesi Tenggara Terancam Dipecat
Informasi mengenai pengibaran bendera LGBT di Kedutaan Inggris yang beralamat di Jakarta Selatan itu diketahui lewat informasi via akun Instagram resmi Kedutaan Inggris.
Bendera warna-warni itu dikibarkan dalam rangka hari internasional anti-homofobia pada 17 Mei lalu.
Di sisi lain, wilayah kedubes itu punya kekebalan diplomatik, yakni pembebasan terhadap tuntutan hukum atau kewajiban tertentu dari negara penerima. Hal ini dijamin oleh Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya tahun 1961.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Rusia Resmi Larang Segala Bentuk Aktivisme LGBT
Indonesia meratifikasi Konvensi Wina 1961 itu dan menjadikannya undang-undang pada 25 April 1982 dan diteken oleh Menteri Sekretaris Negara Sudharmono, disahkan pada 25 Januari 1982 ditandatangani Presiden Soeharto.
Dalam Konvensi Wina, April 1961, yang diratifikasi Indonesia itu, dijelaskan bahwa gedung kedutaan disebut sebagai 'tempat misi', meliputi pula lahan di sekitar lokasi serta tempat tinggal kepala misi diplomatik, terlepas dari siapa pun pemiliknya.
Kekebalan Kedubes