Soal kekebalan tempat misi, termasuk kantor kedutaan besar (kedubes), diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 41.
Ada aturan bahwa tempat misi kebal (imun) dari upaya hukum (terutama Pasal 22 ayat 3). Berikut bunyinya:
Baca Juga:
Diduga Terlibat LGBT Seorang Polisi di Sulawesi Tenggara Terancam Dipecat
Pasal 22
1. Tempat misi tidak dapat diganggu gugat. Agen dari Negara penerima tidak boleh memasuki mereka, kecuali dengan persetujuan kepala misi.
2. Negara penerima berada di bawah tugas khusus untuk mengambil semua langkah yang tepat untuk melindungi tempat misi terhadap gangguan atau kerusakan dan untuk mencegah gangguan perdamaian misi atau penurunan martabatnya.
3. Tempat misi, perabotan mereka dan properti lainnya di atasnya dan sarana pengangkutan misi harus kebal dari pencarian, permintaan, lampiran atau eksekusi.
Pasal 41
Baca Juga:
Mahkamah Agung Rusia Resmi Larang Segala Bentuk Aktivisme LGBT
1. Tanpa mengurangi hak-hak istimewa dan kekebalan mereka, adalah kewajiban semua orang yang menikmati hak istimewa dan kekebalan tersebut untuk menghormati hukum dan peraturan Negara penerima. Mereka juga memiliki kewajiban untuk tidak ikut campur dalam urusan internal Negara itu.
2. Semua urusan resmi dengan Negara penerima dipercayakan kepada misi oleh Negara pengirim dilakukan dengan atau melalui Kementerian Luar Negeri Negara penerima atau kementerian lain yang mungkin disepakati.
3. Tempat misi tidak boleh digunakan dengan cara apa pun yang tidak sesuai dengan fungsinya misi sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi ini atau oleh peraturan umum lainnya hukum internasional atau dengan perjanjian khusus yang berlaku antara pengirim dan negara penerima.
Namun pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI) Profesor Hikmahanto Juwana menjelaskan kedubes suatu negara harus menghormati nilai-nilai moral yang berlaku di negara penerima.
Di Indonesia, LGBT belum bisa diterima. Karena itu, Kedutaan Besar Inggris perlu menghormati norma itu.