"Apa yang dilakukan oleh Kedubes Inggris di atas tentu tidak sesuai dengan fungsi Pasal 3 ayat 1 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik," kata Hikmahanto kepada wartawan, Sabtu (21/5/2022).
Begini bunyi Pasal 3 ayat 1, Konvensi Wina 1961:
Baca Juga:
Polisi Ungkap Bunker Bar Grogol Utara Diduga Tempat Aktivitas LGBT Selama Setahun
Pasal 3
1. Fungsi misi diplomatik antara lain meliputi:
(a) mewakili Negara pengirim di Negara penerima;
(b) melindungi di Negara penerima kepentingan Negara pengirim dan warga negaranya, dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional;
(c) berunding dengan Pemerintah Negara penerima;
(d) memastikan dengan segala cara yang sah kondisi dan perkembangan di Negara penerima, dan melaporkannya kepada Pemerintah Negara pengirim;
(e) mempromosikan hubungan persahabatan antara Negara pengirim dan Negara penerima, dan mengembangkan hubungan ekonomi, budaya dan ilmiah mereka.[rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.