“Pengaturan ekonomi digital pada persetujuan ini diproyeksikan berkontribusi pada kenaikan produk domestik bruto Indonesia sebesar 4 persen. PEA juga merupakan mitra penting dalam mengembangkan UKM. Kemendag memiliki target untuk mendorong lebih dari 30 juta UKM untuk bergabung dalam ekosistem perdagangan digital pada 2023, sehingga para pelaku usaha dapat menerima manfaat yang besar dari implementasi persetujuan ini,” ungkap Mendag.
Mendag menambahkan, Indonesia juga perlu memanfaatkan PEA sebagai mitra strategis untuk menjangkau pasar halal ke 57 negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang mencakup 1,47 miliar populasi Muslim. Hal tersebut mempertimbangkan potensi pasar industri halal dunia yang diproyeksikan dapat mencapai USD 11,2 triliun pada 2028.
Baca Juga:
Kasus Impor Gula, Kejagung Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru
Mendag Zulkifli Hasan berharap DPR RI dapat segera meratifikasi IUAE–CEPA untuk menunjukkan komitmen Indonesia dalam mengukuhkan perjanjian dagang dengan negara mitranya.
“PEA telah lebih dahulu meratifikasi IUAE–CEPA. Oleh karena itu, kami berharap ratifikasi IUAE–CEPA oleh Indonesia dapat dilakukan sebelum pertemuan Presiden RI dan Presiden PEA di Solo mendatang yang direncanakan pada 17 November 2022. Hal ini untuk menunjukkan bahwa Indonesia tidak kalah cepat merespons langkah ratifikasi PEA,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan, IUAE–CEPA akan dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki neraca perdagangan Indonesia dengan PEA yang masih defisit dan menunjukkan usaha pemerintah Indonesia dalam membuka pasar baru.
Baca Juga:
Soal Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Cak Imin Mengaku Sedih
“PEA merupakan mitra dagang penting bagi Indonesia di kawasan Timur Tengah. Saat ini Indonesia masih defisit perdagangan dengan PEA. Tentunya kita ingin memperbaiki semua urusan dagang antara PEA. IUAE–CEPA juga menjadi usaha Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan atau membuka pasar-pasar baru, menjajaki mitra-mitra dagang baru,” kata Hekal.
Pada 2021, ekspor Indonesia ke PEA mencapai USD 1,9 miliar atau meningkat 52 persen dari 2020 dengan produk ekspor utama yaitu perhiasan senilai USD 281,2 juta. Sedangkan, impor Indonesia dari PEA mencapai USD 2,1 miliar dengan produk impor utama yaitu besi setengah jadi senilai USD 209,3 juta.
Terkait investasi, PEA merupakan sumber investasi terbesar ke-34 Indonesia dengan nilai USD 16,1 juta pada 2021 yang tersebar dalam 77 Proyek. Secara keseluruhan dari tahun 2017–2021, investasi PEA di Indonesia berjumlah 568 proyek yang meliputi bidang tanaman pangan, hotel dan restoran, industri makanan, dan industri petrokimia. [rsy]