Dari sisi penuntutan, Andi Jefri Ardin dari Kejaksaan Agung menggarisbawahi tantangan harmonisasi pada tahap prapenuntutan.
Sementara itu, Irjen Pol. Umar Surya Fana menekankan pentingnya peran penyidik dalam menilai kelayakan suatu perkara untuk dikenakan pidana non-penjara.
Baca Juga:
Lonjakan Harga Minyak Goreng Picu Kekhawatiran, DPR Minta Pemerintah Bertindak Cepat
Adapun Minanoer Rachman dari Mahkamah Agung mengulas perspektif peradilan dalam menjatuhkan putusan yang adaptif terhadap pendekatan pemidanaan modern.
Pandangan akademik turut disampaikan oleh Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang menekankan urgensi perubahan paradigma pemidanaan di Tanah Air.
"Hukuman harus bergeser dari sekadar pembalasan menjadi pemulihan. Pidana kerja sosial dan pengawasan tidak hanya berfungsi sebagai alternatif hukuman, tetapi juga sebagai instrumen rehabilitasi sosial yang lebih humanis dan berkeadilan, di mana pelanggar hukum tetap bisa berkontribusi positif bagi masyarakat," papar Prof. Harkristuti.
Baca Juga:
Kisah Inspiratif Revo Priliandro, Atlet Hoki yang Sukses Ubah Nasib Lewat Prestasi
Rapat koordinasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Bappenas, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, serta organisasi masyarakat sipil seperti Institute for Criminal Justice Reform dan United Nations Office on Drugs and Crime.
Keterlibatan multipihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendorong transformasi sistem pemidanaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Melalui forum ini, diharapkan terbangun kesepahaman lintas sektor dalam merumuskan langkah-langkah konkret untuk mengimplementasikan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.