WAHANANEWS.CO, Jakarta - Upaya memperkuat penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan menjadi sorotan utama dalam Rapat Koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan organisasi yang berlangsung selama tiga hari, 22–24 April 2026, di Hotel Grand Sahid Jaya.
Forum strategis ini menekankan pentingnya kolaborasi antarsektor dalam menerjemahkan kebijakan alternatif pemidanaan ke dalam praktik yang lebih efektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Baca Juga:
Lonjakan Harga Minyak Goreng Picu Kekhawatiran, DPR Minta Pemerintah Bertindak Cepat
Selain itu, pendekatan ini juga diarahkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap hukuman penjara yang selama ini masih mendominasi sistem pemidanaan.
Dalam sambutannya, Asisten Deputi Dwi Nastiti menegaskan bahwa pidana alternatif merupakan bagian krusial dari agenda reformasi pemasyarakatan.
Menurutnya, pendekatan ini tidak semata-mata bertujuan mengatasi persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan, tetapi juga mendorong sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada rehabilitasi.
Baca Juga:
Kisah Inspiratif Revo Priliandro, Atlet Hoki yang Sukses Ubah Nasib Lewat Prestasi
Pandangan serupa disampaikan Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, serta Staf Khusus Bidang Isu Strategis, Karjono, yang menekankan perlunya integrasi menyeluruh antar unsur dalam sistem peradilan pidana agar kebijakan ini dapat berjalan optimal.
Sesi diskusi panel menghadirkan narasumber dari berbagai institusi penegak hukum yang membahas implementasi teknis di lapangan.
Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, memaparkan kesiapan sistem pembimbingan bagi klien yang menjalani pidana alternatif.
Dari sisi penuntutan, Andi Jefri Ardin dari Kejaksaan Agung menggarisbawahi tantangan harmonisasi pada tahap prapenuntutan.
Sementara itu, Irjen Pol. Umar Surya Fana menekankan pentingnya peran penyidik dalam menilai kelayakan suatu perkara untuk dikenakan pidana non-penjara.
Adapun Minanoer Rachman dari Mahkamah Agung mengulas perspektif peradilan dalam menjatuhkan putusan yang adaptif terhadap pendekatan pemidanaan modern.
Pandangan akademik turut disampaikan oleh Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang menekankan urgensi perubahan paradigma pemidanaan di Tanah Air.
"Hukuman harus bergeser dari sekadar pembalasan menjadi pemulihan. Pidana kerja sosial dan pengawasan tidak hanya berfungsi sebagai alternatif hukuman, tetapi juga sebagai instrumen rehabilitasi sosial yang lebih humanis dan berkeadilan, di mana pelanggar hukum tetap bisa berkontribusi positif bagi masyarakat," papar Prof. Harkristuti.
Rapat koordinasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Bappenas, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, serta organisasi masyarakat sipil seperti Institute for Criminal Justice Reform dan United Nations Office on Drugs and Crime.
Keterlibatan multipihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendorong transformasi sistem pemidanaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Melalui forum ini, diharapkan terbangun kesepahaman lintas sektor dalam merumuskan langkah-langkah konkret untuk mengimplementasikan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
Dengan sinergi yang kuat, kebijakan ini diharapkan mampu berjalan efektif serta memberikan dampak nyata dalam mendorong perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia menuju sistem yang lebih humanis, restoratif, dan berkeadilan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]