WahanaNews.co | Sekretariat Kabinet (Setkab) mengadakan seleksi terbuka untuk mengisi lima Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Deputi Bidang Administrasi (Demin), Setkab, Farid Utomo selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pengisian JPT di Lingkungan Setkab menegaskan bahwa seleksi tersebut terbuka bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi syarat.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
“Jabatan yang akan diisi melalui seleksi terbuka tersebut adalah Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Asisten Deputi Bidang Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi, serta Inspektur,” kata Farid dalam pengumuman Nomor: PENG.7/ADM/6/2023 yang ditandatangani pada 5 Juni 2023 tersebut.
PNS yang berminat untuk mengikuti seleksi terbuka dapat mengirimkan surat lamaran yang ditandatangani di atas materai. Lamaran tersebut ditujukan kepada Pansel dan dikirimkan melalui alamat surat elektronik (surel) [email protected] dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
“Pendaftaran dimulai pada tanggal 12 Juni 2023 dan ditutup pada tanggal 16 Juni 2023 pukul 23.59 WIB,” kata Farid.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
Selain berstatus PNS, sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi para peserta, antara lain, memiliki penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam dua tahun terakhir serta memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
Pelamar juga harus setidaknya berpangkat pembina tingkat I (IV/b) serta berusia paling tinggi 56 tahun pada saat pendaftaran.
“Pelamar adalah pejabat yang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun,” imbuh Farid.