Meskipun Val The Consultant Indonesia telah berdiri sejak tahun 2012, yayasan tersebut belum mencantumkan kode KBLI 78103 dalam Akte Pendirian.
Yayasan ini menyediakan layanan konsultasi resmi dan manajemen rekrutmen profesional untuk pengasuhan anak, pekerja rumah tangga, dan supir.
Baca Juga:
BPKN Segera Panggil Penyalur Babysitter Anak Selebgram Aghnia
Anwar menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait terkait kasus ini.
Masyarakat juga diingatkan untuk lebih berhati-hati saat menggunakan jasa pekerja rumah tangga (PRT) dengan memastikan izin dari lembaga penyalur terlebih dahulu.
"Informasi tentang LPPRT yang sudah berizin dapat dilihat melalui aplikasi siap kerja. Karena kami biasanya mengupload daftar LPTKS, LPPRT dan Job Portal yang sudah berizin setiap 3 bulan sekali," bebernya.
Baca Juga:
Pengasuh Aniaya Anak Selebgram, BPKN: Lembaga Penyalur Harus Bertanggungjawab
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.