Berbagai masukan dari kalangan akademisi, praktisi hukum, serta pemangku kepentingan terus dihimpun guna menyempurnakan substansi regulasi tersebut.
Sebagai bagian dari proses penyusunan RUU, Komisi III DPR RI baru-baru ini menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Akademisi Hukum Pidana Universitas Airlangga Dr. Toetiek Rahayuningsih dan Akademisi Hukum Pidana Universitas Andalas Dr. Lucky Raspati.
Baca Juga:
KPK Dukung RUU Perampasan Aset, Fokus Pulihkan Kerugian Negara
Forum tersebut menjadi wadah untuk menyerap pandangan dan rekomendasi terkait penguatan substansi RUU Perampasan Aset.
Dalam RDPU tersebut, para akademisi menyampaikan berbagai pandangan mengenai pentingnya menghadirkan instrumen hukum yang lebih efektif dalam menelusuri, membekukan, hingga merampas aset yang berasal dari tindak pidana.
Namun di saat yang sama, mereka juga menekankan pentingnya jaminan perlindungan hak warga negara, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kepastian hukum dalam penerapannya.
Baca Juga:
RUU Perampasan Aset Disiapkan Kejar Harta Kejahatan Tanpa Putusan Pengadilan
"Komisi III DPR RI terus menghimpun berbagai masukan dari kalangan akademisi dan pemangku kepentingan guna memastikan RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam pemberantasan kejahatan sekaligus tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia," pungkasnya.
Dengan masih berlangsungnya proses pembahasan, DPR berharap RUU Perampasan Aset nantinya dapat menjadi instrumen hukum yang tidak hanya efektif dalam memiskinkan pelaku kejahatan dan memulihkan kerugian negara, tetapi juga mampu memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara sesuai amanat konstitusi.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.