Karena itu, kehadiran RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dalam mengakomodasi kebutuhan hukum yang belum terjangkau oleh regulasi yang ada.
Selain itu, regulasi tersebut juga diyakini dapat memperkuat proses pelacakan, penyitaan, hingga pemulihan aset hasil kejahatan agar dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Baca Juga:
KPK Dukung RUU Perampasan Aset, Fokus Pulihkan Kerugian Negara
Legislator Fraksi PKS tersebut menilai pendekatan perampasan aset memiliki nilai strategis dalam upaya pemberantasan korupsi dan berbagai bentuk kejahatan terorganisir.
Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku, tetapi juga harus memastikan hasil tindak kejahatan tidak lagi dapat dinikmati oleh pihak yang memperolehnya secara melawan hukum.
Meski demikian, Adang menegaskan bahwa kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset harus tetap disertai dengan mekanisme pengawasan dan kontrol yang efektif.
Baca Juga:
RUU Perampasan Aset Disiapkan Kejar Harta Kejahatan Tanpa Putusan Pengadilan
Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
"Jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan hak warga negara. Karena itu, pembahasannya harus matang agar menghasilkan regulasi yang kuat, adil, dan memberikan kepastian hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Adang mengungkapkan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI masih terus berlangsung.