Dirinya sendiri pun menolaknya. Namun belakangan panggilan yang mulia kerap digunakan, bahkan dibuat aturan tertulis agar siapa pun memanggil yang mulia. Bahkan, di luar sidang pun dipanggil yang mulia.
"Hakim itu hanya manusia biasa. Hanya ia diberi amanah," ucap Harifin Tumpa, yang menjabat sebagai Ketua MA 2009-2012.
Baca Juga:
Raih Dukungan 30 Suara, Hakim Agung Sunarto Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung 2024-2029
Kegelisahan itu pun terbukti dengan ditahannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh KPK atas dugaan korupsi suap.
Hakim agung yang menjadi penjaga final keadilan harus berurusan dengan lembaga antikorupsi itu.
Padahal putusan hakim agung final dan mengikat serta tidak bisa diubah lagi.
Baca Juga:
Gazalba Saleh Bantah Lakukan Pencucian Uang
"Kami semua korps hakim turut merasa tercemar dengan ulah segelintir manusia yang masuk korps hakim agung. Mudah-mudahan ini yang pertama dan terakhir," kata Harifin Tumpa.
Alasan Panggilan 'Yang Mulia' Harus Dihentikan
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa dan para mantan hakim agung lainnya pun membeberkan alasannya.