"Namun tidak tertera kewajiban para pihak yang berperkara, penasihat hukum, saksi, ahli maupun pengunjung lain untuk menyebut hakim dengan sebutan 'Yang Mulia'," cetus Harifin.
Bahkan, kata Harifin, Peraturan Menteri Kehakiman Tahun 1983 mengatur bahwa penyebutan kepada hakim hanyalah 'Saudara Hakim yang Terhormat' dan bukan 'Yang Mulia'.
Baca Juga:
Raih Dukungan 30 Suara, Hakim Agung Sunarto Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung 2024-2029
"Dari berbagai penelusuran yang kami peroleh sebagaimana disebutkan di atas, dan karena banyaknya kelakar di masyarakat, yang bersifat sindiran dengan sebutan 'Yang Mulia' bagi hakim, sedangkan perilakunya tidak mencerminkan sikap 'Yang Mulia', maka kami KKPHA dan Perpahi merasa tidak nyaman dan prihatin," ujar Harifin.
"Maka kami mengusulkan agar Mahkamah Agung RI sebagai lembaga tertinggi peradilan mempelajari dan mempertimbangkan lebih lanjut apakah sebutan atau penggunaan 'Yang Mulia' bagi para hakim dalam persidangan masih perlu untuk diteruskan?" pungkas Harifin.
Mahfud Md Turut Berkomentar
Baca Juga:
Gazalba Saleh Bantah Lakukan Pencucian Uang
Menko Polhukam Mahfud Md turut memberikan respons atas permintaan mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin.
Dia menyebut pernyataan Harifin itu pasti disampaikan atas dasar kekecewaannya terhadap jajarannya.
"Saya hormat kepada Pak Harifin Tumpa. Beliau dulu teman seangkatan saya memimpin lembaga negara era SBY periode kedua. Beliau bersih dan berintegritas. Usulnya agar hakim agung tak lagi disebut 'yang mulia' menurut saya merupakan ekspresi kekecewaannya kepada teman-teman sekorpsnya yang sangat mengotori kemuliaan jabatan hakim agung," kata Mahfud dilansir dari detikcom, Senin (26/9).