Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan hak anak masih memerlukan perhatian dan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan.
“Persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai masalah masing-masing sektor, melainkan sebagai ukuran sejauh mana Negara hadir melindungi generasi penerus bangsa,” jelasnya.
Baca Juga:
Bramantyo Suwondo Ajak Mahasiswa Perkuat Sentralitas ASEAN Hadapi Tantangan Global
Dalam kesempatan tersebut, Puan memberikan perhatian khusus terhadap meningkatnya kasus perundungan yang terjadi baik di lingkungan sekolah, lingkungan sosial, maupun media digital.
Menurutnya, perkembangan teknologi membuat bentuk perundungan semakin beragam dan memberikan dampak psikologis yang tidak kalah berat dibandingkan kekerasan secara langsung.
“Anak-anak Indonesia harus terbebas dari praktik perundungan. Baik itu perundungan verbal, psikologis, verbal, sampai perundungan di ruang digital yang hari-hari ini semakin banyak ditemukan,” tegasnya.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Minta Polisi Hentikan Kasus Penjual BBM Eceran di Way Kanan: Tak Ada Unsur Kejahatan
Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sedikitnya 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan terjadi selama periode Januari hingga Maret 2026.
Tingginya angka tersebut menjadi alarm bahwa persoalan kekerasan dan bullying di lingkungan pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.
Puan juga menyoroti tren meningkatnya laporan kasus bullying dari tahun ke tahun yang dinilai telah berada pada level mengkhawatirkan.