WahanaNews.co | Perusahaan
asal Singapura, Mitora Pte Ltd, melancarkan gugatan terhadap 5 anak Soeharto
serta Yayasan Purna Bhakti Pertiwi.
Kelima anak Soeharto yang digugat adalah Siti Hardianti
Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto,
dan Siti Hutami Endang Adiningsih.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Timah Meninggal, Kejagung Buka Suara Terkait Ganti Rugi Rp4,57 Triliun
Selain menggugat keluarga Cendana, Mitora Pte Ltd memasukkan
4 pihak sebagai turut tergugat yakni Soehardjo Soebardi, Pengurus Museum Purna
Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, dan Kantor Pertanahan Jakarta
Timur.
Mitora Pte Ltd yang diwakili kuasa hukum Muhammad Taufan
Eprom Hasibuan mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Jakarta Selatan pada 8 Maret
dengan klasifikasi perkara 'Perbuatan Melawan Hukum'. Berdasarkan SIPP PN
Jaksel, sidang pertama gugatan nomor 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL itu telah
dijadwalkan pada 5 April.
Belum diketahui terkait permasalahan apa Mitora Pte Ltd
menggugat 5 anak Soeharto dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi. Namun dalam
gugatannya, Mitora Pte Ltd meminta para tergugat membayar Rp 584 miliar yang
terdiri dari kewajiban Rp 84 miliar dan kerugian immateriil Rp 500 miliar.
Baca Juga:
Tia Rahmania Menang Gugatan Sengketa Pemilu 2024 Lawan PDIP-Bonnie Triyana
Tak hanya itu, Mitora Pte Ltd meminta majelis hakim menyita
Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu di TMII sebagai bagian dari sita
jaminan gugatan ini. Begitu pula aset yang berada di Menteng, Jakpus.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang
diletakan pada sebidang tanah dan bangunan beserta dengan isinya. Sebidang
tanah seluas +/- 20 hektare dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan
seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak
terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat
di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur," isi gugatan Mitora Pte Ltd.
"Sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di
atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu
kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jl. Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng,
Jakarta Pusat," lanjut gugatan Mitora Pte Ltd.
Berikut isi lengkap gugatan Mitora Pte Ltd terhadap 5 anak
Soeharto dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan
Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan
pada sebidang tanah dan bangunan beserta dengan isinya:
a. Sebidang tanah seluas +/- 20 hektare dan bangunan yang
berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi
dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur;
b. Sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di
atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu
kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jl. Yusuf Adiwinata No. 14,
Menteng, Jakarta Pusat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk
membayar kewajiban Rp 84.000.000.000 serta kerugian immateriil
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk melaksanakan Putusan
ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang
timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Sebagai penggugat, tak banyak informasi mengenai Mitora Pte
Ltd. Sementara berdasarkan referensi berbagai sumber, Mitora merupakan perusahaan
asal Singapura yang bergerak pada layanan konsultasi manajemen.
Mitora pernah menangani proyek yang bersinggungan dengan
TMII yakni 'Visioning Taman Mini Indonesia Indah'.
Sebagai informasi, Mitora pernah mengajukan gugatan serupa
ke PN Jaksel pada akhir 2018. Saat itu, Yayasan Harapan Kita menjadi salah satu
pihak tergugat bersama 5 anak Soeharto dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi.
Sedangkan yang menjadi turut tergugat yakni Setneg dan Pengurus TMII.
Ketika itu, gugatan yang diajukan lebih besar yakni Rp 1,1
triliun yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 104,7 miliar dan
kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun. Namun gugatan itu dicabut berdasarkan
ketetapan hakim pada 15 April 2019. [qnt]