WahanaNews.co | Belakangan
ini beredar informasi bahwa pilkada dan pilpres 2024 diundur sampai 2027
mendatang. Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa membantah kebenaran kabar
tersebut.
Baca Juga:
Peran Anwar Usman di Sengketa Pilkada 2024 Masih Dipertimbangkan MK
Saan Mustopa menegaskan, bahwa jadwal penyelenggaraan pemilu waktunya
masih sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Jokowi Berikan Apresiasi kepada KPU atas Kerja Keras Sukseskan Penyelenggaraan Pilpres dan Pileg Tahun 2024
"Tidak ada wacana itu (pengunduran jadwal Pemilu dan Pemilihan Serentak
Nasional)," tegasnya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (17/8/2021).
Hal senada juga disampaikan anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sandi dalam keterangannya, Selasa (17/8/2021).
Dewa memastikan, pesta demokrasi lima tahunan itu akan diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Dengan demikian, baik pemilihan legilatif, pemilihan kepala daerah dan
pemilihan presiden, akan digelar pada 2024 mendatang.
Itu didasarkan pada kesepakatan tim kerja bersama, sebagaimana UU Nomor
7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016.
"Pemilu direncanakan digelar 21 Februari 2024 dan pemilihan kepala
daerah digelar 27 November 2024," tegasnya dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan bahwa isu yang berkembang saat ini mengacu pada kondisi
saat itu (Juni 2020).
Di mana tengah muncul wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
Sudah Diklarifikasi
Dewa juga menyebut pada 25 Juni 2020, anggota KPU Ilham Saputra telah
menyampaikan klarifikasi kepada media massa
Bahwa pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada 2024.
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, kata Dewa, KPU taat dan patuh
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemilu dan pilkada serentak
nasional akan diselenggarakan pada 2024.
"KPU selaku penyelenggara pemilu fokus pada tugas, wewenang, dan
kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan
yang berlaku," ucapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya muncul isu jabatan presiden tiga periode
dan langsung memantik seluruh emosi mahasiswa dengan membuat meme yang
menyudutkan Jokowi.
Mulanya, isu wacana Pileg dan Pilpres 2024 akan diundur ke 2027 beredar
di media sosial.
Namun wacana itu buru-buru dibantah Wakil Ketua Komisi II DPR Saan
Mustopa.
Di satu sisi, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan bahwa wacana yang
beredar sebenarnya adalah pengunduran pilkada serentak, bukan pileg dan
pilpres.
Adapun Pilpres dan Pileg tetap digelar tahun 2024.
"Itu menurut yang saya dengar pada wacana revisi UU Pemilu dan
Pilkada," lanjut dia.
Terlepas dari itu, Ilham Saputra memastikan usulan tersebut bukan
berasal dari KPU. [qnt]