"Itu hak pelaku membantah tuduhan yang telah disangkakan terhadapnya, tetapi dari hasil keterangan korban dan saksi bahwa pelaku ada melakukan pencabulan dan persetubuhan," katanya.
Saat ini pelaku RW (37) merupakan pimpinan salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo ini, dan barang bukti pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat kejadian telah diamankan di Polres Tebo, guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Akibat perbuatannya, polisi akan menjerat dengan pasal 82 ayat (1) (2) jo pasal 76 e undang- undang ri nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang ri nomor 23 tahun 2022/ tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman paling lama dua puluh tahun penjara. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.