"Karena sumbangan itu merupakan amanah yang harus dilaksanakan oleh pengelola untuk sebanyak-banyaknya membantu masyarakat," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan penyelewengan donasi ini membuat ACT kehilangan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari Kemensos.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
ACT sempat mempertanyakan pencabutan izin PUB tersebut. Namun Kemensos menekankan bahwa mereka tak akan mencabut izin PUB ACT jika tak ada pelanggaran.
"Waktu itu Kemensos sudah menyampaikan bahwa sesuai aturan itu sebesar-besarnya 10 persen. Tentunya di sini adalah pelanggaran. Berdasarkan itu, tim Kemensos sudah melakukan penelitian, penelaahan dan merekomendasikan untuk pencabutan. Pencabutan ini agar pengumpulan uang dan barang ini dihentikan sampai ada audit," ujar Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos Raden Rasman dilansir dari Detikcom, Kamis (7/7).
"Apabila mereka minta pencabutan tentunya ini kan dana ini akan terus mengalir, terus masuk, itu akan sulit nanti diauditnya. Ini kan harus ada pembuktian oleh audit, apakah betul dana itu yang diakui, kan rata-rata 13,7 persen. Apakah betul setelah audit itu, mungkin bisa lebih atau bisa kurang," imbuhnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.