"Sesuai ketentuan hukumnya, Putusan MK Nomor 90/PUU/XXI/2023 adalah TIDAK SAH sehingga tidak dapat dijadikan acuan atau dasar hukum dalam pembentukan Peraturan perundang-Undangan termasuk dan tidak terkecuali PKPU Nomor 23/ 2023," demikian bunyi petitum permohonan tersebut.
Sebelumnya, MK menjadi sorotan usai mengeluarkan putusan terkait syarat batas usia capres-cawapres. MK menambah ketentuan capres-cawares boleh di bawah umur 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Keputusan itu menuai banyak sorotan lantaran dianggap untuk mempermudah anak sulung Presiden Jokowi, Gibran yang belum berusia 40 tahun melenggang ke Pilpres di 2024.
Tak lama setelah putusan itu, Gibran dipilih menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Mereka telah mendaftar ke KPU dan mendapat nomor urut 2.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.