WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi XI DPR RI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) untuk mendukung pengadaan tiga kapal penumpang baru.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya peremajaan armada nasional guna menggantikan kapal-kapal yang saat ini telah beroperasi lebih dari 40 tahun.
Baca Juga:
Purbaya Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 6,5% di 2027, Ini Alasannya!
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menjelaskan bahwa usulan PMN tersebut diajukan pada tahun 2024 untuk kebutuhan anggaran tahun 2025.
Dalam pembahasannya, DPR RI menyetujui alokasi PMN sebesar Rp1,5 triliun pada tahun 2025 yang digunakan sebagai uang muka pengadaan kapal.
Selanjutnya, pada PMN tahun 2026, DPR kembali menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp2,5 triliun sehingga total dana PMN yang dialokasikan kepada PELNI mencapai Rp4 triliun.
Baca Juga:
Fenomena Lipstick Effect Marak, DPR Ingatkan Anak Muda Prioritaskan Aset Produktif
Menurut Andreas, proses pelaksanaan PMN tersebut mengalami dinamika seiring perubahan tata kelola investasi pemerintah setelah terbentuknya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Perubahan tersebut mengakibatkan kewenangan pengelolaan PMN yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Keuangan kini dialihkan kepada BPI Danantara.
Meski demikian, Andreas menegaskan bahwa proses transisi kelembagaan tersebut tidak boleh menghambat program pengadaan kapal yang telah direncanakan sejak awal.