WahanaNews.co | Aparat gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara dan jajaran TNI berhasil menggerebek tempat yang dijadikan sarang narkoba.
Dari penggerebekan tersebut, sedikitnya 1.500 pil ekstasi dan 350 gram sabu diamankan pihak kepolisian.
Baca Juga:
Digerebek Istri, Pejabat Pemkab Siak Kedapatan Bersama Wanita Lain di Hotel
Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan 28 orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba.
"Hasilnya kita tangkap 28 tersangka. 16 di antaranya laki-laki. 12 sisanya adalah wanita. Kemudian barang bukti narkotika yang di amankan ini ada 350gram sabu. 1.500 ekstasi. Dan juga jenis narkotika lainnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Hendra Zulpan, Rabu (9/3).
Zulpan mengatakan penggrebekan ini merupakan upaya kepolisian dalam penyalahgunaan narkoba yang rawan bahkan kerap terjadi di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Miliki Granat Nanas dan Senpi Ilegal, Warga Ciputat Dituntut Dua Tahun Bui
"Jadi tim gabungan melakukan penertiban dan penindakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ternyata di kampung ini kita temukan begitu banyak narkotika barang bukti yang sudah kita gelar," ujarnya.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, sejumlah petugas dengan membawa senjata api dan perlengkapan khusus melakukan penyisiran ke pemukiman penduduk baik yang luar maupun yang berada di pinggir rel kereta.
Dari penyisiran yang dilakukan, petugas mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk juga mendapati sejumlah barang bukti baik narkoba maupun senjata tajam.