Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun
2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam
rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Pengendalian
transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian
sarana transportasi untuk semua moda transportasi.
Baca Juga:
Operasi Larangan Mudik Usai, Berganti Fase Pengetatan 18-24 Mei
"Yaitu
moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai pada tanggal 6-17 Mei
2021," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam pernyataan pers
secara daring di Jakarta, Kamis (8/4/2021). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.