WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan kebijakan baru terkait perlindungan anak di ruang digital seiring implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Kebijakan ini resmi diterapkan pada Sabtu, 28 Maret 2026, dengan menetapkan batas usia minimum anak untuk mengakses platform digital berisiko tinggi menjadi 16 tahun.
Baca Juga:
Kemkomdigi Terima 362 Masukan Publik untuk Perkuat Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, khususnya bagi anak dan remaja yang rentan terhadap berbagai risiko di dunia maya, mulai dari paparan konten negatif hingga potensi eksploitasi digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 27 Maret 2026, menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi tersebut tanpa pengecualian.
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Meutya.
Baca Juga:
Abaikan Kewajiban Daftar, Komdigi Blokir Tiga Aplikasi
Ia juga menyoroti pentingnya komitmen nyata dari para penyelenggara platform digital dalam melindungi pengguna anak, tidak hanya sebatas pernyataan, tetapi juga melalui langkah konkret yang terukur dan dapat diawasi.
Dalam kesempatan tersebut, Menkomdigi memberikan apresiasi terhadap dua platform digital global yang dinilai telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi, yakni X dan Bigo Live.
“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” ujarnya.
Kepatuhan kedua platform tersebut dinilai tidak sekadar formalitas, melainkan telah diwujudkan melalui pembaruan sistem dan kebijakan internal yang signifikan.
Platform X, misalnya, telah memperbarui batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sebagaimana tercantum dalam laman Pusat Bantuan (Help Desk).
Selain itu, platform tersebut juga mulai menjalankan proses identifikasi serta penonaktifan akun pengguna yang terdeteksi berusia di bawah ketentuan, efektif per 28 Maret 2026.
Sementara itu, Bigo Live mengambil langkah lebih ketat dengan menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 18 tahun ke atas.
Kebijakan tersebut tercantum secara resmi dalam Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi mereka.
Tidak hanya itu, Bigo Live juga memperkuat sistem pengawasan melalui mekanisme moderasi berlapis yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan pengawasan manusia, guna mendeteksi dan menindak akun yang melanggar ketentuan usia.
Menurut Menkomdigi, langkah cepat dan konkret dari kedua platform tersebut menjadi bukti bahwa perusahaan digital global mampu beradaptasi dengan regulasi nasional secara bertanggung jawab.
Ia berharap langkah ini dapat menjadi standar minimum yang diikuti oleh seluruh platform digital lainnya yang beroperasi di Indonesia.
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, pemerintah akan melakukan pemantauan secara intensif dan berkelanjutan terhadap aktivitas platform digital.
Pengawasan ini dilakukan secara harian guna memastikan setiap komitmen benar-benar dijalankan, bukan sekadar pernyataan administratif.
Bagi platform yang hingga kini belum menunjukkan kepatuhan penuh, pemerintah memberikan peringatan agar segera melengkapi seluruh kewajiban sesuai regulasi yang berlaku tanpa penundaan.
Pemerintah juga telah menyiapkan langkah-langkah eskalasi, termasuk pemberian sanksi administratif bagi pihak yang tidak patuh.
Upaya ini diharapkan dapat menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan ramah bagi anak, sekaligus mendorong terciptanya tanggung jawab bersama antara pemerintah, penyedia platform, dan masyarakat.
“Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” tandas Menkomdigi.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]