WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo mengungkapkan, bencana banjir yang melanda Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat dipicu kerusakan pada daerah tangkapan hujan atau catchmen area. Rusaknya daerah tangkapan hujan tersebut menyebabkan lubernya Sungai Kapuas.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam keterangannya selepas meresmikan jalan tol Serang-Panimbang seksi I ruas Serang-Rangkasbitung di Gerbang Tol Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada Selasa (16/11/2021).
Baca Juga:
Ketua DPD Martabat Prabowo-Gibran Sumatera Utara Tenno Purba Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Presiden Dan Wapres RI
"Iya itu kan memang karena kerusakan catchment area, daerah tangkapan hujan yang sudah berpuluh-puluh tahun dan itu harus kita hentikan karena memang masalah utamanya ada di situ sehingga Kapuas itu meluber karena daerah tangkapan hujannya rusak, itu yang lagi ingin kita perbaiki," ujar Presiden.
Untuk memperbaiki daerah tangkapan hujan tersebut, Presiden melanjutkan, pemerintah akan membangun persemaian atau nursery yang diiringi dengan penghijauan baik di daerah-daerah hulu maupun di daerah-daerah tangkapan hujan itu sendiri.
"Di catchment area itu memang harus diperbaiki karena kerusakannya memang ada di situ. Kedua, memang ada hujan yang lebih ekstrem dari biasanya," imbuhnya.
Baca Juga:
Ketua DPD Martabat Prabowo-Gibran Sumut Tenno Purba Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Presiden dan Wapres RI
Sejak awal terjadinya bencana banjir di Kabupaten Sintang, Presiden telah memerintahkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mempelajari penyebab dan mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi banjir di Sintang.
Dihubungi setelah peresmian jalan tol Serang-Panimbang seksi I ruas Serang-Rangkasbitung, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hal yang disampaikan Presiden.
“Tentang rehabilitasi lahan seperti yang disampaikan Presiden, ke depan kita perlu betul-betul melaksanakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta melaksanakan penegakan hukum yang tegas untuk berbagai kemungkinan pelanggaran atas tata ruang, termasuk ruang-ruang terbuka untuk air,” ucap Basuki.