Hanya saja, kata dia, kalau untuk proses penonaktifannya itu dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Dinas Dukcapil DKI Jakarta menunda penonaktifan NIK warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta hingga setelah Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca Juga:
Belajar dari Aceh, Kemendagri Teliti Klaim 13 Pulau yang Dipersengketakan 2 Kabupaten di Jatim
"Rencana pasca Lebaran kita akan lakukan. Iya (sekitar tanggal 12 April)," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/3).
Menurut Budi, penonaktifan NIK warga DKI Jakarta yang tinggal di luar daerah memang lebih tepat dilakukan usai lebaran hingga akhir tahun 2024.
Budi memastikan petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga, sebelum menonaktifkan NIK.
Baca Juga:
Konflik Wilayah Kian Kompleks, DPR Dorong Pemetaan Geospasial Pulau Sengketa
"Sehingga, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal," katanya.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.