WahanaNews.co | Setelah digodok di Komisi II DPR RI dan sudah masuk Badan Legislasi baru-baru ini telah disetujui penambahan pemekaran 3 provinsi baru di Papua, antara lain Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah.
Demikian disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI Dapil Papua, Sulaeman L Hamzah, kepada wartawan, Senin (28/2/2022).
Baca Juga:
Eks Bupati Merauke: Pemekaran Papua Sudah Diperjuangkan Selama 20 Tahun
Dia menjelaskan, target dari pemerintah dan DPR RI, berusaha untuk menyelesaikan sebisa mungkin Undang-undang Daerah Otononi Baru (DOB) tiga provinsi baru di Papua akhir tahun ini.
“Tugas kami di DPR hanya membahas itu kemudian diundangkan sampai ketok palu, selesai,” tuturnya.
Menurut Sulaeman Hamzah, pemekaran 3 provinsi baru di Papua ini tujuan prioritasnya pendekatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga:
3 Provinsi Baru Pemekaran Papua: Ini Cakupan Wilayah dan Ibu Kotanya
Selain itu, berdasarkan aspirasi yang masuk dari daerah.
Pemerintah pusat dan DPR RI mendukung penuh yang disampaikan para tokoh di Papua.
“Yang disampaikan tokoh-tokoh di Papua itu direspon pemerintah sehingga pemekaran bisa terjadi secepatnya. DPR RI menyambut baik itu. Kita berharap, masyarakat bisa cepat sejahtera,” ucapnya.