WahanaNews.co | PT Pertamina (Persero) buka suara
terkait proses pembebasan lahan untuk keperluan proyek pembangunan kilang baru atau
Grass Root Refinery Tuban (GRR
Tuban), yang membuat warga di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur,
mendadak jadi miliarder.
Corporate
Secretary Subholding Refining & Petrochemical, PT Kilang Pertamina
Internasional yang menaungi proyek GRR Tuban, Ifki Sukarya,
mengatakan, proses pengadaan lahan sendiri sudah selesai, dan
mayoritas warga yang terdampak sudah menerima penggantian dana dari Pertamina.
Baca Juga:
Menteri ESDM Tegaskan Ketersediaan Solar untuk Nelayan
"Lahan
yang dibebaskan telah mencapai 99 persen dari target seluas 377 hektar tanah
warga," katanya, Kamis (18/2/2021).
Ifki
menjelaskan bahwa pengadaan lahan untuk proyek GRR Tuban tersebut telah melalui
seluruh mekanisme yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
mengenai Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pada
undang-undang tersebut telah diatur tata cara pengadaan lahan untuk pembangunan
kilang, yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pelepasan
tanah instansi.
Baca Juga:
Fasha DPR RI Salahkan Pertamini menjual Minyak Bayat, Wiranto Meminta Buktikan!
Pada
tahap persiapan, berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan
tanah, Pertamina telah mengikuti prosedur penilaian ganti kerugian sesuai
ketentuan dengan menunjuk kantor jasa penilai publik (KJPP) yang kemudian
ditetapkan melalui Badan Pertanahan Nasional setempat.
"KJPP
inilah yang melakukan penilaian terhadap lahan yang akan diambil alih
tersebut," ujarnya.
Ifki
menambahkan, Pertamina tidak dapat melakukan intervensi atas proses penilaian
lahan yang dilakukan KJPP dan pihak lain.