WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi
(PSBB Transisi) selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
PSBB Transisi
dilakukan setelah adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama
sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat.
Baca Juga:
IDI Ingatkan Masyarakat Agar Tidak Abaikan Risiko Penularan COVID-19
"Berdasarkan
hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus
aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujar Gubernur DKI
Jakarta, Anies Baswedan, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10/2020).
Dalam masa PSBB
transisi, ada beberapa pelonggaran aktivitas di sejumlah sektor, mulai dari
pariwisata hingga perkantoran. Berikut daftar kegiatan yang diperbolehkan
selama masa PSBB transisi dengan persyaratan yang mesti diperhatikan:
Baca Juga:
Varian Covid-19 Terbaru, WHO Peringatkan Potensi Bahaya Arcturus
Nonton Bioskop
Pada PSBB Transisi,
bioskop diperbolehkan beroperasi. Namun, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25
persen dari kapasitas normal.