Pelaku usaha,
pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan,
kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat diminta
melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.
Pelaku usaha harus
melaksanakan protokol pencegahan Covid-19. Jumlah pengunjung paling banyak 50
persen dari kapasitas tempat yang disediakan.
Baca Juga:
IDI Ingatkan Masyarakat Agar Tidak Abaikan Risiko Penularan COVID-19
Pengunjung wajib
menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum. Pelaku
usaha juga wajib menerapkan pemeriksaan suhu tubuh.
Pelaku usaha harus melakukan pembatasan interaksi fisik dengan
rentang jarak paling sedikit satu meter antar pengunjung. Pelaku usaha juga
harus menyediakan hand sanitizer.
Pelaku usaha tidak
menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi
alat dalam mengonsumsinya, antara lain shisha
dan menu sejenisnya.
Baca Juga:
Varian Covid-19 Terbaru, WHO Peringatkan Potensi Bahaya Arcturus
Pelaku usaha diwajibkan
memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung untuk penyelidikan epidemiologi
apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19.
Pelaku usaha daftar
dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.