Bekerja di Kantor
Bagi perkantoran di
sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas. Sebelumnya, pada PSBB Ketat, pekerja perkantoran di sektor
non-esensial diperbolehkan bekerja di kantor dengan aturan maksimal 25 persen
pegawai.
Baca Juga:
IDI Ingatkan Masyarakat Agar Tidak Abaikan Risiko Penularan COVID-19
Semua pengelola
kantor wajib membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang
sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan
(NIK), nomor handphone, waktu
berkunjung/bekerja. Sistem pendataan
dapat berbentuk manual atau digital.
Pengelola kantor juga
wajib menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran
penyelidikan epidemiologi.
Pengelola kantor juga
wajib melakukan penyesuaian jam kerja dan shift
kerja dengan jeda minimal antar-shift 3 jam.
Baca Juga:
Varian Covid-19 Terbaru, WHO Peringatkan Potensi Bahaya Arcturus
Pengelola kantor
harus memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam
melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak
langsung.