Ia memastikan DPR RI akan terus mengawal berbagai kebijakan yang berpihak pada pekerja sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan secara menyeluruh.
Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), yang memberikan payung hukum bagi pekerja sektor domestik.
Baca Juga:
Satgas PHK Dibentuk, Pemerintah Siap Intervensi Perusahaan Demi Jaga Lapangan Kerja
“Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan berdekatan dengan momen May Day, kita harapkan menjadi sebuah bentuk perjuangan nyata dari DPR untuk pekerja,” jelas Puan.
Sebagai penutup, Puan menegaskan bahwa seluruh pekerja tanpa terkecuali berhak mendapatkan perlindungan dari negara, baik mereka yang berada di sektor formal maupun informal.
“Baik itu pekerja formal, pekerja informal, pekerja di sektor konvensional, pekerja di sektor domestik, freelancer dan kreatif, guru, driver ojek online, PRT, petani gurem, buruh harian, hingga pekerja kaki lama, dan lain-lain, semuanya berhak mendapat perlindungan dari Negara,” urai cucu Soekarno itu.
Baca Juga:
Seleksi Aktivis HAM oleh Pemerintah Dinilai Berpotensi Bungkam Kritik Publik
“Peringatan Hari Buruh harus dipahami sebagai pengingat bahwa menjaga kualitas hidup pekerja berarti juga menjaga landasan sosial yang menopang pembangunan nasional,” tutup Puan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.