Secara khusus, dengan adanya penambahan 28 penyelidik dan penyidik baru, maka akan menambah 'amunisi' KPK dalam memberantas korupsi melalui upaya penindakan. Di mana saat ini, KPK memiliki 84 orang penyelidik dan 111 orang penyidik.
"Saya harap dengan adanya rekan-rekan akan menambah amunisi pemberantasan korupsi," ujar Firli.
Baca Juga:
Kementerian PU Raih Penghargaan Program Edukasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi dari KPK
Firli juga mengingatkan bahwa dalam strategi penindakan harus mendapatkan hasil. Pertama, meningkatnya penetapan hukum pada perkara korupsi. Kedua, meningkatnya pengembalian kerugian negara melalui asset recovery.
Kemudian ketiga, meningkatnya asset hasil perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang melalui upaya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.
Firli menegaskan bahwa rakyat sungguh berharap agar KPK dapat optimal memberantas korupsi. Oleh karena itu, dia mengingatkan agar insan penyelidik dan penyidik yang baru dilantik ini dapat bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab.
Baca Juga:
KPK Tak Terima Julukan Disebut Lebih Mirip 'Polsek Kuningan'
"Jangan sampai penyelidik dan penyidik ditambah, namun penyelesaian perkara tidak bertambah. Kami berharap penyelesaian perkara bisa bertambah," kata Firli.
Untuk itu, Firli meminta agar penyelidik dan penyidik yang baru dilantik cepat menyesuaikan dengan lingkungan kerja KPK, sehingga dapat segera menangani perkara korupsi yang sedang ditangani. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.