WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael mengklaim ada empat alasan pemecatan dirinya dari Ditjen Pajak.
Rafael mengatakan alasan pertama ialah dirinya tak melaporkan penghasilan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Menurutnya, hal itu hanya merupakan masalah administrasi.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"Alasan pemecatan, tapi pasti kan ada alasan untuk pemecatan?" tanya kuasa hukum Rafael dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/11/23).
"Iya. Alasan pemecatan saya adalah saya tidak melaporkan penghasilan sewa saya dengan benar dalam SPT saya. Padahal itu sebetulnya hukum administrasi, administratif dan saya bisa dikeluarkan surat ketetapan pajaknya untuk menambah kekurangan bayarnya," jawab Rafael.
Dia mengatakan alasan kedua ialah menampilkan gaya hidup mewah. Dia mengklaim dirinya berpenampilan sederhana.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
"Kemudian alasan kedua adalah saya menampilkan gaya hidup keluarga yang mewah begitu Yang Mulia, padahal saya sendiri berpenampilan sederhana dan memang pada saat itu yang di-framing adalah Rubicon kakak saya," kata Rafael.
Dia menyebut alasan ketiga ialah kerap membeli makan untuk rapat dari Bilik Kopi. Dia mengatakan hal itu dianggap sebagai konflik kepentingan.
"Kemudian yang ketiga adalah saya diberhentikan karena beberapa kali kantor saya membeli pengadaan makan untuk rapat dari Bilik Kopi jadi katanya ada konflik kepentingan di situ," ujarnya.