WAHANANEWS.CO, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui laporan Komisi III DPR RI terkait hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga:
Mafirion Minta Pengelolaan Kebun Sawit Hasil Penertiban Tak Timbulkan Persoalan Hukum Baru
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri anggota DPR RI.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan Komisi III DPR RI mengenai proses dan hasil pelaksanaan uji kelayakan terhadap para calon hakim.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Baca Juga:
Destry Damayanti Berpeluang Pimpin BI, Penghasilannya Bisa Tembus Miliaran Rupiah Setahun
Dalam penyampaiannya, Habiburokhman memaparkan sejumlah tahapan yang telah dilakukan Komisi III sebelum menetapkan hasil uji kelayakan.
Proses tersebut mencakup pembahasan internal, pendalaman terhadap calon, hingga pengambilan keputusan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan persetujuan dalam rapat paripurna menjadi dasar bagi proses selanjutnya terhadap para calon hakim yang telah dinyatakan terpilih.