“Dengan disetujui laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung tahun 2026, maka terhadap 11 hakim agung dan 3 hakim ad hoc terpilih dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam laporan Komisi III, Habiburokhman menjelaskan bahwa proses uji kelayakan tersebut dilakukan berdasarkan penugasan Pimpinan DPR RI melalui Surat Nomor: R/10290/PW.02/8/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
Baca Juga:
Mafirion Minta Pengelolaan Kebun Sawit Hasil Penertiban Tak Timbulkan Persoalan Hukum Baru
Penugasan itu merupakan tindak lanjut atas Surat Komisi Yudisial (KY) Nomor: 3726/PIM/RH.01.07/08/2026 mengenai pengusulan nama-nama calon hakim.
Rangkaian uji kelayakan dan kepatutan kemudian dilaksanakan secara intensif selama tiga hari, yakni pada 11 hingga 13 Agustus 2026.
Tahapan tersebut dimulai dengan rapat internal untuk menetapkan jadwal dan tema makalah, kemudian dilanjutkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Seleksi KY.
Baca Juga:
Destry Damayanti Berpeluang Pimpin BI, Penghasilannya Bisa Tembus Miliaran Rupiah Setahun
Para calon selanjutnya mengikuti tahapan pembuatan makalah serta wawancara secara mendalam.
Dalam sesi tersebut, Komisi III menggali berbagai aspek yang berkaitan dengan kompetensi, visi dan misi, serta rekam jejak masing-masing calon sebagai bagian dari proses penilaian.
Setelah seluruh tahapan uji kelayakan selesai, Komisi III DPR RI melakukan pengambilan keputusan dalam rapat internal.