Habiburokhman menyebut keputusan tersebut diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat.
"Proses pengambilan keputusan di Komisi III DPR RI telah dilaksanakan pada Rapat Internal tanggal 13 Agustus 2026 secara musyawarah mufakat," tambah Habiburokhman.
Baca Juga:
Mafirion Minta Pengelolaan Kebun Sawit Hasil Penertiban Tak Timbulkan Persoalan Hukum Baru
Setelah laporan Komisi III selesai dibacakan, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan kepada anggota DPR RI yang hadir.
Tidak ada keberatan yang disampaikan dalam forum tersebut.
Rapat Paripurna akhirnya secara aklamasi menyetujui laporan Komisi III DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc pada MA Tahun 2026.
Baca Juga:
Destry Damayanti Berpeluang Pimpin BI, Penghasilannya Bisa Tembus Miliaran Rupiah Setahun
Dengan keputusan tersebut, sebanyak 11 calon Hakim Agung dan 3 calon Hakim Ad Hoc yang telah dinyatakan terpilih dapat melanjutkan proses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.