WahanaNews.co | Plt Rektor Universitas Lampung (Unila) Sofwan Effendi mengatakan Unila akan segera mengisi jabatan kosong pada sejumlah posisi setelah Rektor Unila Karomani serta tiga orang lainnya jadi tersangka dugaan suap oleh KPK.
Sofwan mengatakan pengisian jabatan itu demi menjaga pelaksanaan tugas dan fungsi di Unila berjalan optimal.
Baca Juga:
Perkembangan Kasus Suap Penerimaan Maba: Mantan Rektor Unila Segera Disidang
"Mengisi jabatan-jabatan yang kosong agar pelaksanaan tugas dan fungsi Unila berjalan optimal," kata Sofwan saat dihubungi, Selasa (23/8/2022).
Adapun jabatan yang kosong itu yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Ketua Senat.
Sofwan yang juga merupakan Direktur Sumberdaya Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi itu memastikan pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi berjalan dengan baik.
Baca Juga:
Masyarakat Antikorupsi Minta Unila Gugurkan Mahasiswa yang Masuk Jalur Suap
Terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK, kata dia, baik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) maupun Unila akan melakukan evaluasi agar marwah perguruan tinggi tetap terjaga.
"Kemdikbud, termasuk Unila berupaya melakukan upaya-upaya pembenahan agar tetap menjaga marwah PT sebagai garda moral dan menjaga integritas akademik di kampus," ucapnya.
KPK telah menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Heryandi menjabat Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri sebagai Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi salah seorang swasta.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
KPK menyebutkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila. [rin]