Atas kiprahnya dalam pemberantasan korupsi, Kuntadi menerima penghargaan Adhyaksa Awards 2024 kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi sebelum dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan kemudian menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pada November 2025, Presiden Prabowo juga mengangkat Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025.
Baca Juga:
Kasus Febrie Adriansyah, ReJO Minta Hormati Proses Hukum dan Tak Kedepankan Opini di Luar Persidangan
Selama memimpin Badan Pemulihan Aset, Kuntadi mendapat apresiasi karena berhasil merampas dan menyerahkan aset senilai Rp82 miliar dari buronan Eddy Tansil ke kas negara, serta menyelenggarakan lelang barang rampasan yang menghasilkan pemasukan sekitar Rp978 miliar bagi negara.
Kini, Kuntadi resmi mengemban tugas sebagai Jampidsus dengan membawa rekam jejak panjang dalam penanganan perkara korupsi berskala besar dan pemulihan aset negara.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.