"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak," pungkas Neilmaldrin.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo pernah mengatakan bahwa NIK akan bertambah fungsinya sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi mulai 2023. Artinya KTP akan memiliki fungsi sebagai NPWP mulai tahun depan.
Baca Juga:
Pelaku Pencurian Data NIK untuk Aktivasi Kartu Seluler di Bogor Ditangkap Polisi
"Kapan NIK itu diaktivasi sebagai wajib pajak? Jadi ke depan, Bapak dan Ibu sekalian, kami sedang membangun sistem informasi, Insyaallah 2023 kita sudah akan gunakan sepenuhnya," kata Suryo dalam Sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan Apindo, Senin (25/10/2021). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.