WahanaNews.co | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan, posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 telah menerima ribuan laporan masyarakat mengenai pemberian THR selama periode 8-20 April 2022.
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022. Topik-topik tersebut di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.
Baca Juga:
Banjir TKI ke Hong Kong, Hampir 100 Ribu WNI Berangkat di 2024
“Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan," kata Chairul dalam keterangannya secara tertulis, Kamis (21/4).
Jumlah 2.114 laporan tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.
Chairul pun memastikan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat.
Baca Juga:
Kemnaker Siapkan Langkah Antisipasi Dampak PHK PT Sritex
Masyarakat yang berkonsultasi, akan dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di website poskothr.kemnaker.go.id.
Sedangkan, untuk pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.
“Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” ujar Chairul.