Dijelaskan, usulan masyarakat dan organisasi profesi kesehatan sebenarnya telah diakomodasi pada RUU Kesehatan inisiatif DPR. Namun sayangnya dimentahkan lagi dalam DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang disampaikan Kementerian Kesehatan kepada DPR.
“Oleh karena itu PDGI menolak RUU Kesehatan karena memandang perlu terlebih dahulu dipersiapkan konsepsi yang lebih matang dengan melibatkan para stakeholder dalam perumusannya. Perlu dipertimbangkan dengan seksama berbagai esensi permasalahan dan aspirasi masyarakat maupun dari kalangan profesi kesehatan dalam rangka memajukan pembangunan kesehatan Indonesia,” pungkasnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.