Dengan cakupan tugas yang luas dan menyentuh berbagai persoalan hak asasi masyarakat, keterbatasan anggaran dikhawatirkan akan berdampak pada efektivitas kerja lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi pengawasan, pemantauan, hingga penyelesaian berbagai aduan masyarakat.
Lebih lanjut, Rieke menyoroti komposisi penggunaan anggaran Komnas HAM yang menurutnya terlalu berat pada aspek administratif.
Baca Juga:
Imigrasi Tak Boleh Dikuasai Mafia Perizinan, Rieke Ajukan Enam Langkah Strategis
Dari total pagu yang tersedia, sebagian besar dana digunakan untuk membiayai belanja pegawai serta kebutuhan operasional perkantoran, sehingga ruang fiskal untuk menjalankan program-program substantif menjadi sangat terbatas.
“Sekitar 75,9 persen anggaran terserap untuk kebutuhan administratif. Sementara, fungsi substantif utama Komnas HAM hanya memperoleh Rp5,66 milar atau hanya dialokasikan sebesar 6,01 persen dari total pagu anggaran. Padahal fungsi pengkaji, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi, dan penyelidikan merupakan jantung pelaksanaan mandat negara di bidang HAM,” jelas Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini.
Menurut Rieke, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut komitmen negara dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Baca Juga:
Rencana KPK Panggil Oneng, PDIP Singgung Bentuk Pembungkaman Kader Kritis
Ia menilai keberadaan Komnas HAM sebagai lembaga independen memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan publik, menegakkan keadilan, serta memastikan negara hadir dalam menyelesaikan berbagai persoalan HAM.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa Indonesia saat ini sedang memegang posisi strategis di tingkat internasional sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Posisi tersebut, kata dia, semestinya diikuti dengan penguatan komitmen di dalam negeri, termasuk melalui kebijakan penganggaran yang berpihak pada upaya perlindungan dan pemajuan HAM.