h. Dexametason (tunggal)
Baca Juga:
Pencemaran Nama Baik, Moeldoko Resmi Polisikan 2 Anggota ICW
Surat edaran ini ditetapkan Mayagustina Andarini, Plt.
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat
Adiktif BPOM, pada Selasa, 13 Juli 2021.
Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebelumnya
meluncurkan obat Ivermectin yang akan digunakan dalam terapi penyembuhan pasien
virus corona. Obat ini dirilis oleh PT Indofarma Tbk.
"Obat ini dirilis pada hari ini seiring dengan izin edar
dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang juga keluar hari ini," ujar
Erick dalam konferensi pers setelah mengunjungi Pabrik Indofarma di Cikarang,
Senin, 21 Juni 2021.
Baca Juga:
Siang Ini, Moeldoko Laporkan Peneliti ICW ke Bareskrim
Erick mengatakan, dirilisnya Ivermectin menjadi salah satu
upaya Kementerian BUMN dan Indofarma dalam menyediakan obat-obatan untuk pasien
Covid-19 dan menekan angka penyebaran virus corona. Ivermectin nantinya dapat
membantu terapi penyembuhan pasien terinfeksi virus corona. Harga obat tersebut
juga sangat terjangkau, yakni Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per tablet.
Ia menyebutkan sejumlah jurnal kesehatan telah mengumumkan
efektivitas Ivermectin. "Nantinya, dengan kapasitas produksi 4 juta tablet
per bulan, obat ini diharapkan bisa jadi salah satu solusi upaya penanggulangan
virus corona di Indonesia," kata Erick Thohir. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.