WahanaNews.co | Akhirnya,
secara resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM memberikan izin
penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) pada Ivermectin sebagai obat
yang mendukung penanganan terapi Covid-19.
Baca Juga:
Pencemaran Nama Baik, Moeldoko Resmi Polisikan 2 Anggota ICW
Pemberian izin ini terdapat dalam Surat Edaran BPOM tentang
Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat.
Dalam salinan surat yang diterima Bisnis dari Staf Khusus
Menteri BUMN Arya Sinulingga, Rabu, 14 Juli 2021 malam, disebutkan bahwa Kepala
BPOM telah memberikan keputusan terhadap penggunaan 8 jenis obat pendukung
penanganan terapi Covid-19.
Surat itu adalah Keputusan Kepala Badan POM Nomor
HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020.
Baca Juga:
Siang Ini, Moeldoko Laporkan Peneliti ICW ke Bareskrim
Keputusan BPOM ini mengatur tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization)
sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam
mengelola obat yang diberikan EUA.
"Yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik
EUA dengan Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan
fasilitas pelayanan kesehatan," seperti dikutip dari bagian latar belakang
surat edaran tersebut.
Selain Ivermectin, surat edaran itu mengatur tujuh obat lain
yang mendukung penanganan terapi Covid-19. Lebih lengkapnya, kedelapan obat itu
adalah:
a. Remdesivir
b. Favipiravir
c. Oseltamivir
d. Immunoglobulin
e. Ivermectin
f. Tocilizumab
g. Azithromycin
h. Dexametason (tunggal)
Surat edaran ini ditetapkan Mayagustina Andarini, Plt.
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat
Adiktif BPOM, pada Selasa, 13 Juli 2021.
Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebelumnya
meluncurkan obat Ivermectin yang akan digunakan dalam terapi penyembuhan pasien
virus corona. Obat ini dirilis oleh PT Indofarma Tbk.
"Obat ini dirilis pada hari ini seiring dengan izin edar
dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang juga keluar hari ini," ujar
Erick dalam konferensi pers setelah mengunjungi Pabrik Indofarma di Cikarang,
Senin, 21 Juni 2021.
Erick mengatakan, dirilisnya Ivermectin menjadi salah satu
upaya Kementerian BUMN dan Indofarma dalam menyediakan obat-obatan untuk pasien
Covid-19 dan menekan angka penyebaran virus corona. Ivermectin nantinya dapat
membantu terapi penyembuhan pasien terinfeksi virus corona. Harga obat tersebut
juga sangat terjangkau, yakni Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per tablet.
Ia menyebutkan sejumlah jurnal kesehatan telah mengumumkan
efektivitas Ivermectin. "Nantinya, dengan kapasitas produksi 4 juta tablet
per bulan, obat ini diharapkan bisa jadi salah satu solusi upaya penanggulangan
virus corona di Indonesia," kata Erick Thohir. [qnt]