WahanaNews.co | Akhirnya,
secara resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM memberikan izin
penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) pada Ivermectin sebagai obat
yang mendukung penanganan terapi Covid-19.
Baca Juga:
Pencemaran Nama Baik, Moeldoko Resmi Polisikan 2 Anggota ICW
Pemberian izin ini terdapat dalam Surat Edaran BPOM tentang
Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat.
Dalam salinan surat yang diterima Bisnis dari Staf Khusus
Menteri BUMN Arya Sinulingga, Rabu, 14 Juli 2021 malam, disebutkan bahwa Kepala
BPOM telah memberikan keputusan terhadap penggunaan 8 jenis obat pendukung
penanganan terapi Covid-19.
Surat itu adalah Keputusan Kepala Badan POM Nomor
HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020.
Baca Juga:
Siang Ini, Moeldoko Laporkan Peneliti ICW ke Bareskrim
Keputusan BPOM ini mengatur tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization)
sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam
mengelola obat yang diberikan EUA.
"Yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik
EUA dengan Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan
fasilitas pelayanan kesehatan," seperti dikutip dari bagian latar belakang
surat edaran tersebut.
Selain Ivermectin, surat edaran itu mengatur tujuh obat lain
yang mendukung penanganan terapi Covid-19. Lebih lengkapnya, kedelapan obat itu
adalah: